Hot Topic

Kasus Karhutla 2020 Menurun, Bukti Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Channel9.id – Jakarta. Polri melaporkan, kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2020 mengalami penurunan sebanyak 66,13 persen dibanding kasus di 2019.

Di 2020, Polri menetapkan 129 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Sedangkan, pada 2019 jumlah tersangka Karhutla mencapai 365 orang dan 22 korporasi. Sehingga, terlihat adanya penurunan perkara Karhutla sebanyak 66,13%.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyatakan, penurunan jumlah kasus ini karena dampak dari penegakan hukum tanpa kompromi yang memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Selain penegakan hukum yang tegas, juga dipengaruhi oleh aktifnya Polda jajaran dan stakeholder lainnya melakukan patroli pencegahan Karhutla serta adanya inovasi-inovasi yang dilakukan untuk melakukan pencegahan Karhutla,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Sigit menyampaikan, berbagai upaya pencegahan juga dilakukan pihaknya agar Karhutla tidak terjadi, salah satunya membuat menara pantau untuk mengawasi titik-titik api yang ada di sekitarnya.

“Kemudian, membangun kanal air yang berfungsi membatasi meluasnya Karhutla, membuat embung dengan tujuan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air, melaksanakan monitoring titik panas, melakukan patroli, dan gencar melaksanakan sosialisasi,” kata Listyo.

Disamping itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sebagai leading sektor penegakan hukum juga membangun Geo Spatial Analitic Center (GSAC). GSAC adalah pusat pelaporan titik panas dan pelaporan wilayah terkait Karhutla dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk menganalisa titik panas yang berpotensi sebagai Karhutla.

“GSAC terintegrasi dengan sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait. GSAC memiliki kemampuan untuk menyajikan informasi kepemilikan lahan, data layer perkiraan cuaca, lahan gambut, lahan moratorium, HTI, HGU, Polda, Polres, Polsek, embung, kanal dan lainnya,” ujarnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  56