Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengamankan 75 orang terkait pengungkapan prostitusi online di dua hotel, Jakarta Barat. Puluhan orang itu terdiri dari PSK hingga karyawan hotel. Adapaun, polisi menetapkan dua mucikari, AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online ini.
“Dengan rincian 18 orang anak di bawah umur menjadi korban dan 2 orang sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dititipkan di rumah aman P2TP2A sejumlah 7 orang dan dititipkan di BRSMPK Handayani sejumlah 6 orang,” kata Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Minggu 23 Mei 2021.
Pujiyarto menyampaikan, modus operasinya, tersangka mencari korban di media sosial. Kemudian, tersangka berkenalan dengan korban dan mengajaknya untuk bertemu. Korban dijadikan pacar dan diajak menginap di hotel selama beberapa hari.
“Selama pelaku dan korban menginap/tinggal di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri atau hubungan badan,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka membuat akun Michat dan mengoperasikan tersebut melalui ponsel pelaku sebagai joki (pencari tamu). Tersangka menjual korban kepada laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300.000 sampai Rp500.000.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
“Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban,” katanya.
Selain itu, korban juga memberikan komisi/fee kepada tersangka Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU perlindungan anak tahun 2016 dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
HY