Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa – Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Dalam hal ini, Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait menindaklanjuti penerapan aturan tersebut.
“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis 7 Januari 2021.
Polri juga akan menggunakan pendekatan humanis dalam mengawal pelanggaran protokol kesehatan.
“Iya tetap melakukan pendekatan humanis dan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Argo.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.
“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Rabu 6 Januari 2021.
Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.
“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” ujarnya.
(HY)