Channel9.id-Jakarta. Baru-baru ini jagat maya dihebohkan oleh kasus penipuan yang dilakukan oleh investor Grabtoko. Kabarnya, investor di platform belanja online tersebut telah menggelapkan uang konsumen.
Diketahui, Grabtoko sempat menggelar promo dan diskon hingga 90%. iPhone 12 seri terbaru pun dijual seharga Rp 12 jutaan dan iPhone 11 hanya 7,5 juta.
Tak heran bila konsumen tergiur. Sayangnya, setelah membeli barang dan menyelesaikan transaksi pembayaran, barang justru tak dikirim. Hal ini pun dialami oleh sejumlah pengguna Grabtoki. Misalnya, seorang pengguna Twitter @destynrc.
Baca juga : Peringatan! Serangan Siber Pada 2021 Akan Semakin Meningkat
Ia menceritakan melalui utasnya bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 23 juta untuk membeli 2 unit iPhone di Grabtoko. Namun, barang yang ia beli tak kunjung ia terima setelah ia selesaikan pembayaran pada 28 Desember 2020.
Merespons kasus tersebut, Managing Director Grabtoko Yudha Manggala Putra mengakui telah terjadi penggelapan oleh investor mereka. Sehingga, barang yang dibeli konsumen tak kunjung datang.
“Mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak grabtoko, saat ini kita sedang melaporkan investor grabtoko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan (nomer laporan menyusul setelah penyidikan). Kami juga sudah berusaha menyita aset investor yang ada dan membekukan semua rekening aset kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi,” kata Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, Rabu (6/1).
Grabtoko berjanji akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian.
Hubungan Grab Indonesia dan Grab Toko
Banyak yang mengasosiasikan Grab Toko dan Grab Indonesia lantaran namanya yang mirip. Meski demikian, keduanya sama sekali tak berhubungan.
“Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko,” kata Manajer Public Relation Grab Indonesia Dewi Nuraini, Rabu (6/1/2021).
Bahkan, setelah kasus Grab Toko menguat, Grab Indonesia berencana mengambil langkah hukum guna melindungi mereknya.
“Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” ujar Manajer Public Relation Grab Indonesia Dewi Nuraini, Rabu (6/1).
Tak lama berselang, Grab Toko merespons sikap Grab Indonesia melalui unggahan di akun Instagram @grabtokoid dengan mengatakan, “Kami tidak ada hubungan apapun dengan @grabid.”
Pihak Grab Toko menjelaskan bahwa sebelum membuat PT, tim pengacara mereka sudah mengecek di Administrasi Hukum Umum (AHU) dan nama Grab Toko bisa digunakan. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka jauh berbeda dengan Grab Indonesia.
“Hal ini selalu ditekankan oleh kami apabila ada orang yang bertanya keterkaitannya,” pungkas dia.
(LH)