Hot Topic

Andreas: Beri Sanksi Tegas Sekolah dan Guru yang Paksa Siswi Berjilbab

Andreas: Beri Sanksi Tegas Sekolah dan Guru yang Paksa Siswi Menggunakan Jilbab

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mendesak sekolah yang memaksa siswi non-muslim untuk mengenakan Jilbab diberi teguran dan sanksi tegas. Menurutnya, pemaksaan itu bertentangan dengan prinsip moral dan etik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila.

“Dan terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siswi di SMKN 2 Padang Sumbar harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas karena tindakan-tindakan represif seperti ini bertentangan dengan prinsip moral dan etik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila,” kata Andreas, Senin 25 Januari 2021.

Andreas menilai, seluruh peserta didik tidak boleh dipaksa untuk mengikuti dan meyakini simbol-simbol agama tertentu yang dibuat oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan.

“Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik baik dalam hal keyakinan maupun simbol-simbol keyakinan agama tertentu terhadap peserta didik,” katanya.

Andreas menyampaikan, negara membangun lembaga pendidikan untuk semua warga negara tanpa mamandang perbedaan agama, suku, bahasa maupun etnis.

Karena itu, kata Andreas, kebijakan intoleran di lingkungan sekolah tidak bisa dibenarkan. Lembaga pendidikan wajib menghargai perbedaan dan menerima kebhinekaan peserta didik.

“Toleransi antar pedidik dan peserta didik, maupun antar sesama peserta didik harus menjadi prinsip moral dan etika di sekolah-sekolah tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kemendikbud menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada SMKN 2 Padang Sumatera Barat, yang memaksa seorang siswi beragama Kristen mengenakan jilbab.

“Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto dari pers rilis Kemendikbud, Sabtu 23 Januari 2021.

Wikan Sakarinto menyampaikan, tidak ada peraturan khusus bahwa sekolah bisa memaksa siswa menggunakan model pakaian agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah,” katanya.

Di samping itu, sekolah tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan

“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” kata Wikan.

Wikan pun berharap tindakan intoleransi semacam itu tidak lagi terjadi di dunia pendidikan.

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat seorang siswi kelas X SMKN 2 Padang Jeni Cahyani Hia menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Hal itu berujung pemanggilan wali murid Jeni ke sekolah.

Kejadian itu pertama kali menguak lewat rekaman video pertemuan antara pihak sekolah dengan wali murid Jeni. Video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid yang dipanggil pihak sekolah.

Dalam video yang viral itu, tampak pihak sekolah dan wali murid beradu pendapat soal penggunaan jilbab di sekolah.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =