Politik

Ketua KPU Nilai PPP Tak Akan Capai Ambang Batas Parlemen lewat MK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai upaya PPP mencapai ambang batas parlemen 4 persen melalui gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tercapai. Menurutnya, hal itu merupakan dampak dari banyaknya gugatan PPP yang diajukan tidak diterima oleh MK.

“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.

Namun, Hasyim tidak mengingat pasti total gugatan PPP yang tidak diterima MK. Meski begitu, Hasyim menyoroti adanya perkara PPP yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di Jawa Barat tidak diterima MK.

“Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tutur dia.

Diketahui, dari 100 perkara yang telah dibacakan MK sampai pukul 18.00 WIB, 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Sedangkan total ada 24 perkara yang diajukan oleh PPP dalam sengketa Pileg 2024.

Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin sebelumnya mengungkit kesalahan perhitungan KPU sebagai penyebab PPP gagal melenggang ke Senayan.

Ainul juga mengklaim banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah. Hal itu Ainul sampaikan dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, Kamis (2/5) lalu.

Perolehan suara PPP hanya kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk dapat lolos ambang batas parlemen 4 persen.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  60