Channel9.id-Jakarta. Sejumlah operator seluler di Indonesia menanggapi aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, terkait pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengaku pihaknya masih mengkaji dan mempelajari aturan tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan mereka.
“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI (red: Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut dan mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” kata dia.
Baca juga : Operator Seluler Harus Punya Alat Blokir Ponsel Ilegal April Ini
Indosat Ooredoo dan XL Axiata pun mengatakan hal serupa. Mereka tengah mengkaji aturan baru tersebut.
“Kami masih mengkaji peraturan tersebut, termasuk dampaknya kepada stakeholder….. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis,” tutur VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo Adrian Prasanto.
“Kami masih mempelajari aturan baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” kata Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menegaskan bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tak ada jenis dan objek pajak baru.
Hal serupa pun ditandaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, “Dengan PMK ini diberikan kepastian bahwa pengenaan PPN hanya sampai distributor tingkat dua. Jadi tak perlu sampai pengecer karena mereka selama ini kesulitan.”
(LH)