RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan, Mentok di Pembahasan “Wasit”
Techno

RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan, Mentok di Pembahasan “Wasit”

Channel9.id-Jakarta. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum kunjung disahkan. Padahal masalah kebocoran data pribadi kian marak. Hal ini disayangkan oleh pakar keamanan siber sekaligus Chairman lembaga riset siber CISSReC, Pratama Persadha.

Pratama mengatakan bahwa kendala pembahasan RUU PDP itu terletak pada belum bertemunya kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR, terkait pendirian Komisi Perlindungan Data Pribadi (Komisi PDP).

“Kominfo kekeuh agar Komisi PDP berada di bawah Kominfo, sedangkan Komisi I DPR serta elemen masyarakat termasuk CISSReC ingin Komisi PDP berdiri sendiri, seperti Komisi negara lainnya,” terangnya.

Baca juga: Polri Pastikan Data Anggota dan Servernya Aman

Kominfo berpendapat Komisi PDP akan “masuk angin” bila dipilih lewat mekanisme politik, sebagai konsekuensi berdiri secara mandiri di luar Kominfo. Namun, menurut Pratama, alasan itu tak tepat karena konsekuensi dari negara demokrasi ialah harus melalui mekanisme politik terbuka dan jelas.

Mekanisme di DPR juga memungkinkan anggota Komisi PDP dipilih dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, akademisi, praktisi, pengusaha, dan politisi. “Nantinya masyarakat bisa mengontrol dengan lebih mudah, apalagi ini sudah era medsos,” kata Pratama.

Lebih lanjut, Pratama memprediksi Undang-Undang PDP jadi tumpul jika Komisi PDP dipaksakan di bawah Kominfo. “Karena objeknya tidak hanya swasta, tapi juga lembaga negara dan pemerintahan. Tentu hal ini akan melahirkan masalah baru apalagi soal kepangkatan dan jabatan yang lebih tinggi akan enggan diperiksa,” jelas dia.

Pratama menekankan bahwa posisi Komisi PDP sangat krusial karena mereka akan menjadi wasit terkait perlindungan data pribadi masyarakat. “Komisi PDP yang akan menentukan apakah sebuah lembaga bersalah atau tidak karena gagal melindungi data pribadi masyarakat,” pungkas dia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =