Nasional

Gubernur Diminta Tindaklanjuti Inmendagri Terkait PPKM Mikro

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) pun meminta para gubernur, khususnya di tujuh provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Edaran (SE).

Baca juga: Menteri Tito Karnavian Instruksikan Perpanjang PPKM di Tujuh Provinsi

Sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di tujuh provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini tujuh provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (08/02).

Selain itu, Bupati/Wali Kota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

Untuk tingkat kecamatan, Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW.  Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.

“Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat,”ucap Safrizal.

Sebagai informasi, PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  52