Channel9.id – Jakarta. Enam orang anggota Polres Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian dengan pemberaran (curat) atas nama Herman.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, keenam oknum itu dikenakan hukuman pidana tentang penganiayaan dan hukuman etik. Mereka adalah AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR.
“Tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik, anggota polisi yang menganiaya mengakibatkan meninggal tersangka curat kami pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan setelah dimutasi ke Yanma dicopot dari jabatannya saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021.
Kasus ini bermula saat unit Opsnal Reskrim Polres Balikpapan menangkap tersangka curat telepon genggam bernama Herman pada 2 Desember 2020.
Herman kemudian dibawa ke Polres Balikpapan. Di saat itulah, diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan Herman meninggal.
“Tentunya apa yang sudah kami sampaikan kami transparan apa yang dilakukan oleh Propam dari Polda Kaltim tentunya dibackup Propam Mabes Polri untuk awasi. Tentunya enam anggota itu sudah di mutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah kejadian tersebut,” kata Argo.
Argo menjelaskan, proses pemindahan tersangka ke Yanma untuk memudahkan proses pemeriksaan. Dalam penetapan tersangka, Propam telah memeriksa tujuh orang saksi dan mendapatkan keterangan dari tersangka.
“Kami sudah dapatkan saksi 7 orang dan kemudian dapatkan juga keterangan tersangka,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan, enam anggota itu diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, ada Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14 tentang Profesionalisme Tugas Kepolisian.
“Ancaman maksimalnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” kata Ade.
HY