Channel9.id – Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE yang diterima, ketentuan ini sebagai perpanjangan ketentuan sebelumnya yang berakhir pada 8 Februari 2021. SE ini guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona yang terus berpotensi meningkat.
Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Ketentuan itu di antaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, diberlakukan sejumlah persyaratan, seperti beriku ini : “Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” demikian dikutip dari SE tersebut, Selasa (9/2).
Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat atau laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
SE ini juga memngatur perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antara provinsi/kabupaten/kota di Pulau Jawa.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dites secara acak rapid test atau genose test jika diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.
Pelaku perjalanan udara juga wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam,” demikian isi SE itu.
IG