Channel9.id-Jakarta. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), guna melindungi pemegang merek dan pengguna nama domain internet.
Menurut Ketua Pandi Yudho Giri Sucahyo, upaya tersebut membantu sektor pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Bagi mereka yang ingin bertahan, tentunya kehadiran secara digital menjadi penting,” tutur Yudho melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/2).
Ia menambahkan, sebagaimana penelitian BPS dan Kementerian Koperasi dan UMKM, mereka yang bertahan di pandemi ini selama kurang-lebih satu tahun ialah mereka yang hadir secara digital. Misalnya dengan pemanfaat situs web dengan nama domain internet.
Saat ini, kata Yudho, Indonesia memiliki nama domain tingkat tinggi kode negara Indonesia, yaitu domain .id—yang dikelola Pandi.
Baca juga : Telkomsel Kembali Jadi Operator Terbaik di Indonesia
Untuk diketahui, sifat pendaftaran nama domain ialah first come, first serve. Hal ini bisa memicu perselisihan antarpihak, yang kemudian bisa menyerempet hak cipta dan kekayaan intelektual. Untuk itu, kerja sama antara Pandi dan DJKI dinilai penting guna memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.
“Sebagai sesama pelayan publik, kita menjalin sinergi sebagai tindak lanjut kerja sama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran kekayaan intelektual, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” sambung Yudho.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengakui bahwa kerja sama mereka akan mempercepat proses pelayanan DJKI.
“Kalau orang belanja (daring) bisa dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang Pandi bisa bersosialisasi bersama, karena domain internet akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright,” pungkas Freddy.
Memang, nasib UMKM bisa dibilang terpuruk di masa pandemi ini. Namun, yang mendaftarkan diri untuk perlindungan merek dan sejenisnya semakin banyak. Data menunjukkan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual meningkat hampir 40%. Pandi sendiri mencatat pendaftaran nama domain pun tumbuh hingga 37% per 2020.
(LH)