Hukum

KPK Sita Villa Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Februari 20201, menyita satu unit villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri mengungkapkan bahwa villa tersebut merupakan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga dibeli dari hasil uang suap benih lobster alias benur.

“Sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah, seluas kurang lebih dua hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/02).

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPC PDIP Kendal Terkait Korupsi Bansos 

Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik memasang plang penyitaan pada villa tersebut. Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP,” ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  81