Hot Topic

Kompolnas: Polri Perlu Usut Kompol Yuni dengan Jaringan Peredaran Narkoba

Channel9.id – Jakarta. Juru bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polri mengusut tuntas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya. Salah satunya mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut dengan jaringan narkoba.

Indarti menilai, penyelesaian kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri tidak cukup sebatas dengan ancaman sanksi pemecatan. Namun, kata dia, perlu didalami kemungkinan adanya tindak pidana lain menyangkut asal usul narkoba hingga keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba.

“Perlu diinterogasi dari mana mereka mendapatkan narkoba? Apakah mereka mengenal bandar narkoba beserta jaringannya? Atau ada dugaan menjadi backing? Atau apakah narkoba yang digunakan itu merupakan barang bukti perkara?” kata Poengky, Senin (22/2).

Menurut Poengky, penyidik dalam kasus ini perlu melakukan pendalaman secara komprehensif guna memberantas kasus narkoba di dalam lingkup internal.

Selain itu, Polri juga diminta secara transparan untuk mengungkap hasilnya kepada publik sebagai mana progam Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan komitmen Kapolri saat fit and proper test untuk melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” katanya.

Eks Kaposlek Astanaanyar Kompol Yuni dan Kanit Patroli Iptu MB sebelumnya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain mereka, ada 10 oknum anggota Polsek Astanaanyar yang juga diamankan berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil tes urine, Kompol Yuni positif mengkonsumsi sabu. Selain itu Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Barat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Hanya saja, hingga kekinian jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan tersebut belum diungkap oleh Polri.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =