Channel9.id-Jakarta. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lima pimpinan KPK tetap bekerja hingga akhir jabatan, yakni pada 21 Desember. Menurutnya, KPK akan tetap menjalankan tugasnya, meski sebelumnya mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo.
“KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pastikan 5 pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan. Sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Febri menyatakan aturan masa jabatan pimpinan telah diatur dalam Pasal 32 dan 34 UU KPK. Karena itu, 5 pimpinan KPK akan melaksanakan tugas hingga akhir jabatan.
Menurut Febri, tugas penindakan dan pencegahan hingga saat ini masih di bawah 1 ketua dan 4 wakil ketua. Oleh karena itu, saat ini KPK masih melaksanakan tugas, dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan dan penggeledahan.
“KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi. Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,” kata Febri.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, mengembalikan mandat ke Jokowi pada 13 September. Mereka merasa revisi UU KPK akan melemahkan dalam memberantas korupsi.