Hot Topic Hukum

Konsumsi Sabu, Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Ditangkap Polisi

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap penyanyi dangdut Tanah Air bernama Velline Chu (40) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyampaikan, pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), pada Sabtu 8 Januari 2022 di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

“Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatn, Senin 10 Januari 2022.

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Inisial V

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kedua tersangka. Masyarakat menduga keduanya sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan penyidikan di lapangan. Dari pengembangan itu, ditemukan adanya pemesanan narkotita jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya.

Adapun polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

“Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  80