Hukum

Polri Tunggu Putusan Inkrah untuk Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba. Namun, hingga kini, Teddy belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan Polri masih menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk dapat menggelar sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa.

“Kalau misalnya (pidana) dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, pasti kita akan menunggu,” ujar Nurul kepada awak media, Jumat (12/5/2023).

Kendati demikian, Nurul memastikan Polri tetap akan menyiapkan pemberkasan sidang KKEP terhadap Teddy sambil menunggu proses pidananya inkrah.

“Karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan,” tutur Nurul.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023), disambut riuh pengunjung sidang.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Hal yang memberatkan vonis Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Sedangkan hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  4