Channel9 – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bakal menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Dilansir dari laman resminya, MK akan mengagendakan sidang 81 perkara dengan seluruhnya berisi acara pemeriksaan pendahuluan.
Sidang perkara sengketa hasil Pileg 2024 masih akan digelar MK dalam tiga panel dengan masing-masing menghadirkan tiga hakim konstitusi. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan sidang paling akhir dijadwalkan pada 16.00 WIB.
Sebagai informasi, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April–3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Secara total, MK menggelar sidang bagi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Pada sidang hari perdana, Senin (29/4/2024), MK menyidangkan 79 perkara sengketa Pileg 2024. Kemudian pada Selasa (30/4/2024), MK menyidangkan 77 perkara. Besok, Jumat (3/5/2024), MK masih mengagendakan sidang 60 perkara sengketa Pileg 2024 dengan acara serupa yakni pemeriksaan pendahuluan.
Adapun, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Sementara itu, berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan adanya dua pemohon yang absen saat sidang perdana sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel 2 sidang tersebut, Saldi Isra menyoroti keseriusan dari kedua pemohon dalam mengikuti tahapan sidang.
“Prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada sekarang, termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Sementara itu, persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 ini dimulai pada Senin (29/4/2024). MK akan membacakan putusan paling lambat pada 10 Juni 2024.
IG