Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR Komisi VIII RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah mencabut Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial tentang penghapusan santunan kematian akibat covid-19.
Menurut Hidayat, penghapusan santunan bagi ahli waris korban meninggal karena covid-19 ini, tidak sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penghapusan santunan ini juga tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
“Juga menyalahi keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR, yang sejak tahun 2020 telah sepakat membuat anggaran untuk empati kepada korban covid-19 apalagi yang meninggal,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Februari 2021.
Wakil Ketua MPR ini menilai, penghapusan itu juga tidak menunjukkan sikap kenegarawanan yang berempati kepada rakyat.
Padahal, menurut Hidayat, anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar. Dalam setahun pandemi dibutuhkan sekitar Rp518 miliar untuk santunan korban.
“Atau hanya 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang jumlahnya Rp688,23 triliun,” kata Hidayat.
Dia menjelaskan, dengan jumlah korban meninggal akibat covid-19 sudah lebih dari 35 ribu jiwa, hanya dibutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp517,335 miliar untuk santunan Rp15 juta per satu orang meninggal karena covid-19.
Karena itu, Hidayat menduga permasalahannya bukan soal ketersediaan anggaran.
Jika persoalan anggaran, seharusnya sejak awal Kemensos bisa mengusahakan dalam APBN atau lewat anggaran PEN yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp688,3 triliun. Apalagi, realisasi tahun 2020 hanya 83,4%.
“Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 dan dihapuskannya santunan bagi korban meninggal covid-19, menunjukkan lemahnya komitmen negara kepada korban covid-19,” katanya.
Dia mengaku, banyak masyarakat yang telah mengadu kepada Komisi VIII soal penghapusan santunan bagi korban meninggal covid-19 ini. Mayoritas warga mengaku masih membutuhkan santunan tersebut.
“Harusnya rakyat dibuat tentram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial mengeluarkan SE yang menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris di anggaran 2021.
Padahal, pada tahun 2020 ahli waris korban meninggal covid-19 berhak mendapatkan santunan Rp15 juta dari pemerintah melalui Kemensos dan dinas sosial daerah.
HY