Channel9.id-Jakarta. Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian Kembali diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ini merupakan pemeriksaan kedua kali terhadap Tan Kian dalam kasus tersebut.
Tan Kian diperiksa dengan status sebagai saksi. Selain Tan Kian, ada lima orang saksi lainnya yang juga diperiksa pada Selasa kemarin.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (23/2) malam.
Baca juga : Kejagung Dalami Laporan MAKI soal Aset Tersangka Korupsi PT Asabri
Kelima saksi lainnya yang diperiksa, yakni; Komisaris PT Wimofa Internasional Investment; Harjani Prem Ramchand yang tidak lain merupakan ipar dari sutradara film Raam Punjabi.
Kemudian, Direktur PT Sugih Energi Tbk, Andhika Anindyaguna; Direktur Mirae Asset Securitas, Arisandhi Indrowisatio; Direktur MNC Sekuritas, Adandri Adya; dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas, RM Omar Yusuf.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” tutur Eben.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar beberapa bukti.
Dua dari delapan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Selanjutnya, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
IG