Channel9.id – Jakarta. Koordinator Kaki Publik Wahyudin Jali meminta kejagung segara memanggil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi terkait poyek pengadaan kambing Pemkab Purbalingga. Permintaan itu lantaran Kaki Publik menemukan ada kejanggalan dalam proyek tersebut.
Wahyudin menjelaskan, Pemkab Purbalingga pada 2020 melakukan belanja pengadaan hewan ternak (kambing). Anggaran untuk belanja pengadaan paket hewan ternak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu diketahui tanggung jawab pengadaan tersebut dibawah naungan satuan kerja (satket) dinas pertanian.
“Untuk proyek pengadaan kambing Pemkab Purbalingga menyiapkan anggaran sebesar Rp 218.000.000, poyek ini dilaksanakan melalui mekanisme tender sistem gugur dengan mencari harga terendah, dalam proses lelang diikuti tujuh belas (17) perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11).
Dalam proses lelang tersebut, Kaki Publik menemukan sejumlah keanehan. Wahyudin menyatakan, dari 17 perusahaan yang mengikuti lelang, Pemkab Purbalingga memenangkan CV. Kharisma dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 206.969.004 .
“Dan Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tawaran Cv. Putra Jabal Rahman dengan nilai Rp 190.400.000,” lanjutnya.
Di samping itu, Wahyudin mengungkapkan, proses tender proyek kambing Pemkab Purbalingga tidak sesuai dengan mekanisme yang mereka tetapkan sejak awal, yaitu sistem gugur untuk mencari harga terendah.
“Kaki Publik meragugakan proses lelang proyek kambing Pemkab purbalingga dijalankan sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” katanya.
Karena itu, Kaki Publik Meminta kepada penegak hukum, seperti Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk melakukan penyidikan proyek pengadaan kambing Pemkab Purbalingga.
“Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK untuk dimintai keterangan serta tidak ada salahnya Kejagung juga memanggil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi untuk dimintai keterangan sebagai kuasa pengguna anggaran Pemkab Purbalingga,” pungkasnya.
(HY)