Hot Topic Nasional

Polri Minta Maaf Terbitkan ST Larang Media Humas Polri Liput Arogansi Polisi

Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya surat telegram Kapolri tentang petunjuk dan arahan seluruh media Humas Polri di kewilayahan dalam menyiarkan berita.

Diketahui salah satu poin ST itu yakni mengintruksikan seluruh media Humas Polri di kewilayahan, tidak menayangkan atau menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Seluruh media Humas Polri diminta menayangkan kegiatan polisi yang tegas, tapi humanis.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa 6 April 2021.

Baca juga: Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Humas Liput Arogansi Polisi 

Polri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya insan pers apabila terjadi kesalahpahaman terkait surat telegram itu. Argo memastikan, Polri tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 tentang petunjuk dan arahan seluruh media Humas Polri di kewilayahan dalam menyiarkan berita.

Pencabutan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Total ada 11 intruksi dalam surat telegram itu. Adapun 10 perintah lainnya yakni,

1. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana

2. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian

3. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

4. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

5. Menyamarkan gambar, wajah, identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya

6. Menyamarkan gambar, wajah, identitas korban dan keluarga yang pelaku maupun korban anak di bawah umur

7. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

8. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

9. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

10. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  52