Hot Topic

Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Humas Liput Arogansi Polisi

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 tentang petunjuk dan arahan seluruh media humas Polri di kewilayahan dalam menyiarkan berita.

Diketahui salah satu poin ST itu yakni menginstruksikan seluruh media humas Polri di kewilayahan, tidak menayangkan atau menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Seluruh media Humas Polri diminta menayangkan kegiatan polisi yang tegas, tapi humanis.

Pencabutan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” bunyi surat telegram tersebut.

Sebelumnya, Polri menerbitkan surat telegram itu dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja Polri.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa 6 April 2021.

Total ada 11 intruksi dalam surat telegram itu. Adapun 10 perintah lainnya yakni,

1. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana

2. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian

3. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

4. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

5. Menyamarkan gambar, wajah, identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya

6. Menyamarkan gambar, wajah, identitas korban dan keluarga yang pelaku maupun korban anak di bawah umur

7. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

8. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

9. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

10. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  10