Channel9.id – Jakarta. Polri telah menetapkan Muchsin Kamal (MK), penjual senjata Airgun kepada penyerang Mabes Polri Zakiah Aini (ZA), sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
“Sudah jadi tersangka, namun tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu 7 April 2021.
Ramadhan menyampaikan, MK disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal itu.
Ramadhan menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri juga masih mendalami keterlibatan MK dengan tindak pidana terorisme.
“Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam undang-undang terorisme. Penyidiknya yang menangani adalah penyidik Densus,” kata Ramadhan.
Densus 88 menangkap MK di Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis 1 April 2021.
Zakiah membeli Airgun kepada MK secara daring. Namun, polisi belum mengungkap jasa yang digunakan MK untuk mengirimkan pistol itu ke Zakiah.
HY