Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menangkap puluhan travel gelap yang tetap nekat akan mengangkut masyarakat untuk mudik.
“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat expose,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.
Sambodo menyampaikan, polisi saat ini sedang mengawasi situasi di lapangan menjelang kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Polisi melakukan partroli untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudik, serta mengawasi munculnya travel gelap.
Menurut Sambodo, tindakan tegas kepada travel gelap dilakukan demi memberikan efek jera. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memaksakan mudik saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Baca juga: Selama 16 Hari Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 44 Travel Gelap
“Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” kata Sambodo.
Para pengemudi travel gelap dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
HY