Channel9.id – Jakarta. Polri merespons catatan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menempatkan polisi sebagai pelaku terbanyak dalam kekerasan terhadap jurnalis. Dominasi polisi dalam kasus kekerasan mencapai 70 persen.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, jumlah tersebut bukan berarti menandakan mayoritas polisi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kemi sedih bahwa nomor satu adalah polisi. Tapi begini, 70 persen kalau misal dari 100 (personel) itu 70, Polri itu jumlahnya 400 ribu lebih. Jadi kira-kira kalau bermain matematika ada 1 polisi yang melakukan kekerasan dari 20.000 (personel). Artinya, 199.999 lainnya masih menjadi sahabat jurnalis,” kata Ramadhan, Senin 3 Mei 2021.
Dengan demikian, pelaku kekerasan terhadap jurnalis hanya dilakukan oleh oknum-oknum saja. Ramadhan pun meminta supaya catatan dari AJI tidak dipahami bahwa semua polisi melakukan kekerasan.
“Artinya mohon tidak digeneralisasi, ini adalah oknum,” kata Ramadhan.
Polri juga sudah berupaya melakukan edukasi terhadap personel kepolisian di daerah bahwa media dan jurnalis adalah mitra dari kepolisian.
Baca juga: Sasmito Pimpin AJI Indonesia Bersama Ika Ningtyas
Pun sudah menyampaikan kepada jajaran tentang tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang pers.
“Jadi sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf dan tentu kami akan memperbaiki perilaku anggota di lapangan,” kata Ramadhan.
Diketahui, AJI mencatat ada 90 kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Ketua AJI Sasmito menyebut jumlah tersebut menjadi yang paling banyak dalam 10 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Sasmito dalam peluncuran catatan AJI atas situasi kebebasan pers di Indonesia 2021, yang diselenggarakan secara daring.
“Bahkan di 2020 dari Januari sampai Desember ada 84, tapi Mei 2020-2021 ada 90 kasus. Artinya peningkatan dalam 10 tahun terakhir cukup banyak,” kata Sasmito, Senin.
Sasmito menyatakan, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh kepolisian. Fakta itu sangat disayangkan, mengingat seharusnya polisi menjadi pelindung bagi masyarakat, tidak terkecuali jurnalis.
“Ada 58 kasus yang terduga pelakunya aparat polisi. Tentu ini ironi karena polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama. Kami berharap Kapolri baru melakukan reformasi di tubuh kepolisian,” kata Sasmito.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyebutkan, polisi menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen. Menyusul kemudian pihak lainnya, semisal advokat, jaksa, pejabat pemerintahan/eksekutif, Satpol PP/aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.
“Dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini meningkat jauh dari periode sebelumnya, yang sebanyak 57 kasus,” kata Erick.
Erick menyatakan kekinian ada sejumlah kasus yang menjadi perhatian AJI dalam satu tahun belakangan. Mulai dari kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, yakni Nurhadi hingga vonis terhadap jurnalis banjarhits.id di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi.
HY