Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut sebagai wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5).
Argo mengatakan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT. Karena itu, ia menegaskan kerjasama antara instansi kepolisian dengan KPK akan terus berlanjut dalam pemberantasan praktik korupsi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar di Jakarta, Ahad (28/3).
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” kata jenderal bintang dua itu.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Dalam operasi tangkap tangan, disita sejumlah uang.
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
IG