Hot Topic Hukum

Kasus Petamburan, Rizieq Dituntut Dua Tahun dan Dilarang Gabung Ormas  

Channel9.id-Jakarta. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dua tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021. Sedangkan dalam kasus kerumunan Megamendung mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dituntut 10 bulan penjara.

Menurut Jaksa, Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kasus di Petamburan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan sebagai anggota atau pengurus ormas selama tiga tahun bagi Rizieq. Selain itu jaksa juga meminta pengadilan melarang semua kegiatan yang menggunakan simbol FPI.

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Rizieq pernah dihukum dua pada pada 2003 dan 2008. Selain itu, perbuatan Rizieq juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =