Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam keadaan aktif kepada masyarakat. Pelarangan ini tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pada permen tersebut, tepatnya di Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Kemudian di ayat (6), peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan pula oleh setiap orang yang menjual kartu perdana.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujar Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, belum lama ini.
Baca juga: Peran Kominfo Selama PPKM Darurat
Berdasarkan data yang ia dapatkan, saat ini ada 345,3 juta kartu SIM aktif yang beredar di Indonesia. Angka ini melebihi jumlah populasi Indonesia.”Kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” imbuhnya.
Adapun pelarangan penjualan kartu SIM aktif itu untuk mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tak benar. Sebagaimana telah diketahui, untuk mengaktifkan kartu SIM, diperlukan nomor NIK dan KK sebagai verifikasi.
“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” terang Ahmad.
(Lh)