Hot Topic

Polri Sebut 20 Video Terkait M Kece Sudah di-Takedown

Channel9.id-Jakarta. Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menurunkan (takedown) video M Kece yang mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampailan, sejak Minggu 22 Agustus kemarin, ada 20 video yang telah di-takedown.

“Kami minta agar video tersebut di-takedown dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube,” kata Ramadhan, Selaea 24 Agustus 2021.

Ramadhan menyampaikan, baru 20 video yang berhasil di-takedown dari 400 video yang beredar di Youtube.

“Mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, pihaknya sejauh ini telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M Kece dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Kasus M Kece, Polri Kumpulkan Barang Bukti

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT). Polri juga menyatakan memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

“Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang diungkapkan oleh Youtuber Muhammad Kece.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pelaporan terhadap M Kece tersebut telah dibuat setelah videonya muncul dan viral.

“Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim,” kata Argo, Senin 23 Agustus 2021.

M Kece beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Sejumlah pihak yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Dia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.

 

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  84