Hot Topic

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap praktik jual beli sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu melalui media sosial Facebook.

Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku binisial FH (23) dan HH (30).

“Tersangka inisial FH merupakan pelaku yang menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu di Facebook,” kata Fadil dalam konferensi pers, Jumat 3 Septembet 2021.

“Sedangkan HH yang membuat sertifikat vaksinasi palsu lewat jabatannya sebagai pegawai tata usaha Kelurahan Muara Karang,” lanjutnya.

Fadil menjelaskan, modus operandinya adalah pelaku HH mempunyai akses data ke NIK warga.

Dia juga bisa mengakses T-care karena pelaku merupakan pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Risiko Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

“Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam pedulilindungi disyaratkan dua hal tersebut,” ujar Fadil.

Fadil menyampaikan, palaku memanfaatkan kesempatan, karena banyak masyarakat yang belum divaksin tapi ingin mendapatkan sertifikat.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 30 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ilegal akses.

“Dimana keduanya diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 600 juta,” ujar Fadil.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  37