Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir di sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Lantaran ia absen sebagai saksi, sidang pun ditunda berdasarkan usulan Jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan sidang kasus pencemaran nama baik itu harus rampung dalam waktu lima bulan. Hakim pun menunda sidang hingga 8 Juni 2023.
“Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, pukul 10.00 WIB pagi,” ujar hakim Cokorda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
JPU menyampaikan bahwa Luhut saat ini sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut kepada hakim karena tidak bisa hadir.
“Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan,” kata jaksa dalam persidangan.
Permintaan jaksa itu disambut penolakan dari kuasa hukum Haris Azhar diikuti protes dari pendukung Haris dan Fatia. Kuasa hukum Haris keberatan jika hakim menunda jadwal sidang untuk mengikuti permintaan Luhut.
“Yang Mulia, kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8 Juni. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya, bukan karena kesediaan dari dia. Kami ingin Yang Mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan. Kalau memang harus ditunda hari Senin hari Senin bukan menentukan sesuai dengan apa yang dia inginkan, tanggal berapa yang dia inginkan,” ujar kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan.
Protes juga disampaikan tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti. Mereka mempertanyakan bukti tugas negara yang dilaksanakan Luhut sehingga harus absen dalam sidang hari ini.
“Mohon majelis hakim untuk membuat keputusan yang sebijak-bijaknya, bukan klaim karena tugas negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dirinya yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, hari ini, Senin (29/5/2023).
Namun, Pengacara Luhut, Juniver Girsang, menyebut kliennya tengah melaksanakan tugas negara sehingga dipastikan tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi.
“Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara,” ujar Juniver Girsang saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Juniver mengatakan pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor. Ia akan mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan untuk Luhut pada 8 Juni mendatang.
“Pagi ini akan kami sampaikan (Luhut tidak bisa hadiri sidang), dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana,” pungkasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan Luhut akan hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut. Tak bisa hadirnya Luhut di sidang hari ini, kata Juniver, hanya karena terkendala jadwal kepadatan aktivitas kliennya tersebut.
Baca juga: Luhut Dipastikan Absen di Sidang Haris Azhar-Fatia Hari Ini
HT