Channel9.id – Jakarta. Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028. Tak hanya itu, MWA 2020-2025 pun turut dibekukan. Apa alasannya?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Tak hanya itu, Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025 juga turut dibekukan Kemendikburistek.
Keputusan itu termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Dalam Permendikbud itu, mencakup penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
“Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 maret 2023,” ujar Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto, Senin, (3/4/2023), dikutip dari detikJateng.
Sutanto mengatakan, aktivitas, tugas, hingga kewenangan MWA untuk sementara waktu akan diambil alih Mendikbudristek. Sebab, lanjutnya, MWA merupakan organisasi tertinggi di dalam kampus.
“Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan,” tutur Sutanto.
Ia menjelaskan, ada 4 pertimbangan yang membuat adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Salah satunya yaitu Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 yang disebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Beriringan dengan pembekuan MWA, maka pengangkatan Plt hingga pejabat kampus untuk menjadi rektor UNS kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mendikbudristek.
“Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Ristek,” jelasnya.
Sebelum adanya keputusan pembatalan rektor terpilih periode 2023-2028 Sajidan, UNS sempat diaudit selama 17 hari oleh Inspektur Jenderal Kemdikbudristek pada 2022 lalu.
“Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian. Kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu. Yang jelas, setelah pemilihan rektor ada semacam audit oleh Irjen Kemdikbudristek,” ungkap Sutanto.
Hasil audit Inspektur Jendral itu pun dilaporkan ke Mendikbudristek. Sutanto menyebut pihaknya tidak mengetahui hasil audit tersebut.
“Hasilnya seperti apa Irjen yang menyampaikan ke Pak Menteri. Mungkin dari situlah dilakukan penilaian dan seterusnya,” ungkapnya.
Tanto menyatakan dalam audit tersebut yang dimintai keterangan yakni dari pihak rektorat dan juga dari pihak MWA. Pihak Kemendikbursitek melakukan audit pada seluruh proses pemilihan, mulai dari pendaftaran hingga terpilihnya rektor.
Ketika disinggung mengenai isu yang berkembang selama ini dan penolakan, Tanto enggan menjawab.
“Saya tidak tahu persis, saya hanya menggunakan tafsir saja ya. Karena bukan bagian yang terperiksa,” jelasnya.
Baca juga: Resmi Berstatus PTN BH, MWA UNS Diketuai Panglima TNI
HT