Hot Topic

Adelin Lis Diduga Lakukan Dua Tindak Pidana Selama Buron di Singapura

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis selama buron di Singapura.

Dua dugaan tindak pidana itu yakni menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diduga dipalsukan dan memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh perjalanan RI bagi dirinya sendiri.

Dua dugaan itu ditemukan usai Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura.

“Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh buronan Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL) selama pelariannya,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu 23 Juni 2021.

Andi menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam proses penyidikan. Koordinasi itu termasuk bantuan penyerahan barang bukti dokumen paspor palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini Atpol/SLO Polri di Singapura.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis. Adelin adalah buron Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara pembalakan liar sejak 2008 lalu.

Baca juga: Polri Ikut Usut Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Dia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.

Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  51