Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus perseteruan antara eks Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dengan Kwartir Nasional Pramuka.
Kasus itu dihentikan setelah adanya kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak.
“Sudah selesai (dihentikan),” kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi R Djajadi, Rabu 3 November 2021.
Penghentian proses penyelidikan atau SP3, dilakukan setelah hasil gelar perkara. Kedua belah pihak Adhyaksa yang juga ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 serta Kwartir Nasional Pramuka yang saat ini diketuai Budi Waseso (Buwas) sepakat untuk berdamai.
Baca juga: Polri Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault Terkait Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas
“Yang sudah selesai itu gelar perkara penghentian penyelidikan. Bukan mediasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Adhyaksa dipolisikan terkait pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka. Budi Waseso turut melaporkan Adhyaksa ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret lalu.
Sejak perkara ini bergulir, penyidik sempat meminta keterangan Adhyaksa sebagai terlapor. Permintaan klarifikasi dilaksanakan secara virtual.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Kepolisian Indonesia itu, disebutkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu terjadi pada 2018. Adhyaksa diduga memalsukan dan menggelapkan pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka, yaitu SPBU di Cibubur.
HY