Channel9.id – Jakarta. Penasihat Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengaku kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya itu selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan.
Mangatta menyebut dua laporan yang diajukan pihaknya ditolak secara lisan oleh petugas.
“Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak,” kata Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Laporan pertama diajukan oleh pihak AG pada Selasa (2/5/2023) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditolak dengan alasan perlu diajukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
“Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum,” tuturnya.
Laporan kedua diajukan penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5/2023). Mereka mengajukan laporan itu sesuai arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya di hari sebelumnya. Meski begitu, laporan kedua juga kembali ditolak.
Ia mengaku bakal mengajukan laporan kembali setelah ditolak dua kali.
Anggota penasihat hukum AG, Bhirawa menjelaskan bahwa anggota Polda Metro Jaya yang menolak laporan kedua karena alasan perlu dilakukan visum terlebih dahulu.
“Namun dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu,” ujar Bhirawa.
“Dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario,” sambungnya.
Bhirawa menjelaskan hubungan seksual antara Mario dan AG merupakan bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape lantaran AG masih anak-anak.
Artinya, hubungan seksual dengan anak yang dilakukan atas persetujuan sekalipun tetap bisa diproses pidana.
“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap Bhirawa.
Penasihat hukum AG pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut tindak pidana ini dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 81 Ayat (1). Lalu, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf G.
Baca juga: Banding Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
HT