INDEF Tolak Rencana Pengenaan Pajak Sembako
Ekbis

INDEF Tolak Rencana Pengenaan Pajak Sembako

Channel9.id-Jakarta. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menolak tegas gagasan pemerintah terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako.

Dalam diskusi publik yang dilakukan secara daring, Selasa (14/9/2021) kemarin, Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Rusli Abdullah mengatakan, bahwa pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok merupakan kebijakan yang kurang tepat. Terlebih, saat ini warga masih terdampak pandemi.

“Tolak PPN sembako. Narasi PPN sembako di tengah pandemi kurang tepat,” tegasnya.

Rusli berpendapat, kebijakan PPN sembako saat pandemi masih memberi dampak terhadap masyarakat dikhawatirkan justru menciptakan inflasi.

“Karena secara psikologis membuat masyarakat khawatir. Takutnya akan ada kenaikan inflasi di masa depan,” katanya.

Terlebih, jelasnya, ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah bila pungutan PPN sembako dilakukan. Salah satunya, fakta bahwa sebagian besar tenaga kerja di Indonesia masuk dalam kelompok pekerja sektor informal.

“Salah satu tantangan pajak di Indonesia adalah entitas bisnis masih informal. (Ini) tantangan pemungutan PPN sembako, masih besarnya informality dalam perekonomian kita,” jelas Rusli.

Peneliti INDEF lainnya, Riza A Pujarama menilai, rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako bisa menimbulkan sejumlah risiko, antara lain memengaruhi inflasi pada volatile food. Selain itu, batas kemiskinan bisa naik.

Adapun Aturan PPN sembako ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah.

“Perubahan Undang-Undang perpajakan menunjukkan perluasan sektor atas barang kenapa pajak dan jasa kena pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Riza menilai, batas kemiskinan naik, jika kebijakan ini tidak dilakukan dengan hati-hati. Sebab, tidak menutup kemungkinan harga sembako yang tidak masuk kategori terkena PPN juga ikut terkerek.

Sebelumnya, pemerintah sudah menegaskan, pengenaan PPN sembako ini hanya menyasar bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kalangan menengah atas.

“Harus ada mekanisme bagaimana PPN ini benar-benar menyasar bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat penghasilan tinggi. Apalagi, mereka tidak membeli bahan pokok di satu gerai tertentu saja,” pungkas Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =