Nasional

Akademisi UNJ Soroti Pengangkatan Kasus Lama di Medsos Tanpa Fakta Hukum dan Hoax

Channel9.id – Jakarta. Kasus hukum Roy Suryo vs Jokowi menyeret kampus Universitas Negeri Jakarta. Gencar medsos menyoroti UNJ, apakah upaya pengalihan isu pengadilan dengan memperluas issues.

Kehadiran selebgram, influencer, dan konten kreator dalam membahas persoalan hukum dinilai sebagai bagian dari dinamika ruang publik digital yang patut diapresiasi. Dengan jangkauan audiens yang luas, mereka dapat membantu menyebarkan informasi, membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan, serta mendorong transparansi lembaga publik.

Namun munculnya sejumlah konten di media sosial beberapa hari ini yang mengaitkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan dugaan korupsi tunjangan hari raya (THR) yang terjadi pada tahun 2020 serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2024 menuai perhatian berbagai pihak. Narasi yang beredar tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menyesatkan publik karena menghubungkan dua persoalan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jabatan maupun tindakan Rektor UNJ.

Dalam beberapa unggahan, sejumlah oknum konten kreator menyampaikan opini dan tuduhan yang menggiring persepsi publik seolah-olah Rektor UNJ terlibat dalam dua perkara tersebut. Padahal, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan Rektor UNJ dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dosen Program Studi Ilmu Hukum FISH UNJ, Abdul Rahman Hamid, mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Akan tetapi, publik juga berhak mempertanyakan motif dan tujuan ketika suatu perkara yang telah lama selesai kembali diangkat tanpa adanya informasi atau bukti baru.

Menurut dia, persoalan utamanya bukan pada siapa yang berbicara, melainkan pada dasar yang digunakan dalam membangun narasi.

“Apabila pengunggah tidak membawa bukti baru, tidak memahami keseluruhan dokumen perkara, dan tidak memiliki tujuan hukum yang jelas, pengangkatan kembali kasus tersebut patut dipertanyakan. Jangan sampai persoalan hukum hanya dimanfaatkan untuk menciptakan kegaduhan, membangun popularitas, atau menyerang pihak atau institusi tertentu, atau motif lainnya,” kata Abdul Rahman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Menurut Abdul Rahman, mengulang tuduhan lama tanpa disertai fakta baru berpotensi melahirkan fenomena trial by social media atau pengadilan melalui media sosial. Dalam situasi demikian, seseorang dapat menerima hukuman sosial lebih dahulu sebelum ada pembuktian hukum yang memadai.

“Nama seseorang atau institusi dapat terus dikaitkan dengan tuduhan tertentu meskipun perkara tersebut telah dihentikan atau tidak terbukti secara hukum pidana. Dalam era digital saat ini, jejak informasi itu dapat tersimpan dan terus beredar yang berpotensi dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin dalam negara demokratis. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menuduh atau merusak reputasi pihak lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  72