Channel9.id – Jakarta. Sepekan ini gencar media sosial membahas proses kuliah doktoral Roy Suryo di UNJ. Para aktivis medsos pro Jokowi bahkan memenggal kasus lama Pimpinan UNJ di awal kasus, hanya untuk menambah kontroversi.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISH UNJ, Dini Safitri, menilai media sosial memungkinkan sebuah peristiwa memperoleh makna baru melalui proses pembingkaian atau framing. Audiens tidak hanya merespons fakta yang terjadi, tetapi juga cara fakta tersebut disusun dan disajikan.
“Pemilihan kata, judul, gambar, potongan video, narasumber, maupun informasi yang tidak ditampilkan dapat memengaruhi cara publik memahami suatu kasus. Informasi yang benar secara terpisah bisa menghasilkan pemahaman yang keliru apabila dilepaskan dari konteksnya,” kata Dini melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut dia, pengulangan pesan oleh sejumlah akun media sosial dapat menciptakan kesan bahwa suatu tuduhan telah menjadi kebenaran yang diterima luas oleh masyarakat. Padahal, belum tentu informasi tersebut berasal dari banyak sumber yang independen dan benar sesuai faktanya.
Dalam banyak kasus, kata Dini, sebuah narasi hoax dapat berasal dari satu sumber yang kemudian diperbanyak melalui jaringan digital sehingga tampak seolah-olah memperoleh dukungan yang luas dan benar adanya.
Ia juga menyoroti pengaruh algoritma media sosial yang cenderung memberikan ruang lebih besar kepada konten yang memancing emosi, konflik, atau kemarahan. Situasi tersebut sering kali mendorong lahirnya judul yang provokatif dan penyajian informasi yang lebih sensasional.
“Viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran. Tingginya jumlah penonton, komentar, dan penyebaran hanya menunjukkan bahwa suatu konten berhasil menarik perhatian publik, dan bukan membuktikan bahwa seluruh isinya benar,” ujarnya.
Karena itu, Dini menilai influencer dan konten kreator perlu menerapkan prinsip-prinsip etika komunikasi dengan membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, fitnah, dan opini. Mereka juga perlu menyampaikan perkembangan hukum terbaru, memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.
Sementara itu, dosen Sosiologi UNJ, Syaifudin, melihat fenomena pengangkatan kembali kasus lama tidak dapat dilepaskan dari dinamika pengakuan sosial di ruang digital. Menurut dia, seseorang yang tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap suatu perkara tetap dapat memiliki kepentingan lain yang bersifat sosial, ekonomi, reputasional, maupun politik.
“Tidak adanya kepentingan hukum bukan berarti tidak terdapat kepentingan lain. Kasus tertentu dapat digunakan untuk membangun identitas sebagai pembela korban, pejuang keadilan, atau figur yang dianggap berani oleh para pengikutnya namun tentu ada motif di panggung belakangnya,” kata Syaifudin.
Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut dapat berkembang menjadi apa yang dalam sosiologi disebut sebagai solidaritas simbolik atau solidaritas semu, yakni kepedulian yang lebih banyak dipertontonkan kepada publik dibandingkan diwujudkan melalui tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan.
Dalam kondisi demikian, suatu kasus dapat berubah menjadi arena pencarian pengakuan sosial. Sementara pihak yang menjadi objek pemberitaan harus menanggung konsekuensi berupa stigma, perundungan, atau kerusakan reputasi.
Syaifudin juga menyinggung kemungkinan munculnya oportunisme isu, yakni ketika suatu persoalan lebih banyak dimanfaatkan untuk memperoleh perhatian publik daripada untuk mencari penyelesaian substantif atau yang bersifat edukatif.
Indikasinya, kata dia, dapat terlihat ketika seseorang baru aktif membahas suatu kasus setelah isu tersebut menjadi perhatian publik, lebih sering memproduksi konten provokatif dibanding melakukan pendampingan nyata, lalu meninggalkan isu tersebut ketika perhatian masyarakat mulai berkurang.
“Jika kepedulian hanya muncul ketika isu sedang ramai dan menghilang ketika perhatian publik menurun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan solidaritas atau sekadar pemanfaatan konflik,” ujarnya.
Menurut Syaifudin, pengulangan tuduhan dalam ruang publik juga berpotensi melahirkan pelabelan sosial yang sulit dihapus. Dalam banyak kasus, masyarakat dapat terus menganggap seseorang bersalah meskipun kesalahan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum.
“Pengulangan narasi dapat membentuk kenyataan sosial. Seseorang mungkin tidak dinyatakan bersalah secara hukum, tetapi tetap dipersepsikan bersalah karena label tertentu telah tertanam dalam ingatan publik yang terekam di jejak berita digital yang ada,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara sosiologis munculnya suatu konten yang bersifat provokatif bisa diajukan pertanyaan kritis mengenai siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang dirugikan, mengapa suatu kasus dipilih, dan mengapa kasus tersebut kembali diangkat pada waktu tertentu.
Kedua akademisi tersebut sepakat bahwa media sosial tetap memiliki fungsi penting sebagai ruang partisipasi publik dan kontrol sosial dalam masyarakat demokratis. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan dengan prinsip verifikasi, etika komunikasi, penghormatan terhadap proses hukum, serta kesadaran terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
Mereka menilai pengangkatan kembali suatu perkara dapat dibenarkan apabila terdapat bukti baru, kepentingan publik yang jelas, dan tujuan untuk mendorong penyelesaian hukum. Sebaliknya, apabila dilakukan dengan mengabaikan perkembangan perkara, mengulang tuduhan tanpa dasar baru, atau mengandalkan mobilisasi emosi publik, maka praktik tersebut berisiko berubah menjadi eksploitasi konflik dan penyebaran berita hoax.





