Hukum

Ngeri! 24 Ribu Anak jadi Korban Prostitusi, Transaksi Capai Rp127,3 M

Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan 24 ribu kasus prostitusi anak di Indonesia pada 2024. Nilai perputaran uangnya pun mencapai Rp 127,3 miliar.

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan berdasar data interpol 2024 ada kaitan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.

“Dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24 ribu anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Selain kasus prostitusi anak, Natsir menyebut data yang terhimpun di tahun 2024 juga mencatat ada sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak Korban perdagangan, dan 481 anak Korban pornografi di Indonesia.

Natsir menuturkan, PPATK berkomitmen untuk menjadikan upaya penanganan kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK, menurutnya, akan selalu berkomitmen mendukung segala upaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Ia mengatakan hal itu tercermin dari kerja sama erat antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama untuk memerangi kejahatan seksual anak.

“Upaya PPATK memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak tidak hanya dituangkan dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik,” jelasnya.

Natsir mengatakan dalam pertemuan tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang diselenggarakan di Melbourne, Australia, pada Mei 2024 lalu, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.

Gagasan itu disetujui dan menjadi bagian dari project strategis FICG pada periode tahun 2024-2025.

Adapun FICG merupakan kelompok kerja yang menghimpun lembaga intelijen keuangan di wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru, dan berperan krusial dalam upaya anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan terkait lainnya.

Dalam konteks regional, PPATK bersama seluruh pemangku kepentingan yang relevan telah melaksanakan Focus-Group Discussion guna memformulasikan draf Concept Note dan Kuesioner yang akan bermuara pada output berupa dokumen indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan. Hal ini berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.

Ia menyebut, draf pertama dokumen ditargetkan selesai pada November 2024.

“Proses ini akan melibatkan partisipasi aktif dari penyedia jasa keuangan yang terdiri atas perbankan, penyelenggara transfer dana (money remittance), penyelenggara dompet elektronik (e-wallet), dan pedagang fisik aset kripto (exchanger), termasuk juga lembaga intelijen keuangan, penegak hukum, dan pakar di bidang anti-eksploitasi seksual anak,” kata Natsir.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16  +    =  25