Nasional

Ramai Kasus Roy Suryo, Akademisi UNJ Ingatkan Viralitas Bukan Tolok Ukur Kebenaran Informasi

Channel9.id – Jakarta. Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISH) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dini Safitri mengingatkan pentingnya verifikasi informasi dan etika komunikasi dalam membahas suatu perkara di media sosial. Ia menilai pembingkaian informasi (framing), pengulangan narasi, hingga konten yang mengedepankan emosi berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak selalu sejalan dengan fakta maupun proses hukum.

Hal itu disampaikan Dini di tengah ramainya perbincangan di media sosial mengenai proses kuliah doktoral Roy Suryo di UNJ. Isu tersebut berkembang bersamaan dengan kembali diangkatnya kasus lama yang melibatkan pimpinan UNJ.

Dini menjelaskan bahwa media sosial memungkinkan sebuah peristiwa memperoleh makna baru melalui proses framing. Menurutnya, cara suatu informasi disusun dan disajikan dapat memengaruhi cara publik memahami sebuah kasus.

“Pemilihan kata, judul, gambar, potongan video, narasumber, maupun informasi yang tidak ditampilkan dapat memengaruhi cara publik memahami suatu kasus. Informasi yang benar secara terpisah bisa menghasilkan pemahaman yang keliru apabila dilepaskan dari konteksnya,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Ia menambahkan, pengulangan pesan oleh sejumlah akun media sosial dapat menciptakan kesan bahwa suatu tuduhan telah diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat. Padahal, menurutnya, belum tentu informasi tersebut berasal dari berbagai sumber yang independen atau sesuai dengan fakta.

“Viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran. Tingginya jumlah penonton, komentar, dan penyebaran hanya menunjukkan bahwa suatu konten berhasil menarik perhatian publik, dan bukan membuktikan bahwa seluruh isinya benar,” ujarnya.

Dini juga menilai influencer dan kreator konten perlu menerapkan etika komunikasi dengan membedakan fakta, dugaan, fitnah, dan opini. Selain itu, mereka dinilai perlu menyampaikan perkembangan hukum terbaru, memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

Sementara itu, dosen Sosiologi UNJ, Syaifudin, mengatakan pengangkatan kembali suatu kasus lama di ruang digital dapat dipengaruhi berbagai kepentingan di luar aspek hukum, seperti kepentingan sosial, ekonomi, reputasi, maupun politik. Menurutnya, seseorang dapat memanfaatkan suatu perkara untuk membangun citra tertentu di hadapan publik.

“Tidak adanya kepentingan hukum bukan berarti tidak terdapat kepentingan lain. Kasus tertentu dapat digunakan untuk membangun identitas sebagai pembela korban, pejuang keadilan, atau figur yang dianggap berani oleh para pengikutnya namun tentu ada motif di panggung belakangnya,” kata Syaifudin.

Ia menjelaskan, fenomena tersebut dapat berkembang menjadi apa yang disebut sebagai solidaritas simbolik atau solidaritas semu, yakni kepedulian yang lebih banyak ditampilkan di ruang publik dibanding diwujudkan melalui upaya nyata menyelesaikan persoalan.

Dalam kondisi itu, menurutnya, suatu kasus dapat berubah menjadi sarana memperoleh pengakuan sosial, sementara pihak yang menjadi objek pemberitaan berpotensi mengalami stigma, perundungan, atau kerusakan reputasi.

“Jika kepedulian hanya muncul ketika isu sedang ramai dan menghilang ketika perhatian publik menurun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan solidaritas atau sekadar pemanfaatan konflik,” ujarnya.

Syaifudin juga mengingatkan, pengulangan tuduhan di ruang publik dapat memunculkan pelabelan sosial yang sulit dihapus, meskipun suatu kesalahan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum.

“Pengulangan narasi dapat membentuk kenyataan sosial. Seseorang mungkin tidak dinyatakan bersalah secara hukum, tetapi tetap dipersepsikan bersalah karena label tertentu telah tertanam dalam ingatan publik yang terekam di jejak berita digital yang ada,” katanya.

Syaifudin menyebut media sosial tetap memiliki peran penting sebagai ruang partisipasi publik dan kontrol sosial dalam masyarakat demokratis. Namun, ia menilai fungsi tersebut perlu dijalankan dengan mengedepankan verifikasi informasi, etika komunikasi, penghormatan terhadap proses hukum, serta kesadaran terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

Ia juga menilai pengangkatan kembali suatu perkara dapat dibenarkan apabila didukung bukti baru, memiliki kepentingan publik yang jelas, dan bertujuan mendorong penyelesaian hukum. Sebaliknya, pengulangan tuduhan tanpa dasar baru dan mengandalkan mobilisasi emosi publik dinilai berisiko menjadi eksploitasi konflik serta penyebaran hoaks.

“Kritik publik harus tetap dijamin karena merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik perlu diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memperbaiki sistem, dan bukan menjadikan persoalan hukum sebagai komoditas perhatian atau alat untuk menghukum pihak lain melalui opini publik bahkan untuk kepentingan konten untuk bisa viral yang justru merugikan pihak atau institusi tertentu dan melanggar UU ITE yang ada,” kata Abdul Rahman.

Baca juga: Akademisi UNJ Soroti Pengangkatan Kasus Lama di Medsos Tanpa Fakta Hukum dan Hoax

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =