Channel9.id – Jakarta. Terdapat kategori tenaga honorer yang akan langsung mendapat penempatan pada seleksi PPPK tahun 2023. Diketahui, mereka sudah masuk database pemerintah.
Sebagai informasi, seleksi PPPK tahun ini sudah diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/ IM.SM.01.00/2023.
Meskipun surat edaran tersebut tidak ditujukan kepada tenaga honorer, tetapi kepada instansi, namun ada sejumlah fakta yang diperuntukkan bagi non ASN.
Sebab, SE tersebut mengatur sola pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Melansir dari Berita Solo Raya, instansi pemerintah diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun 2023 dengan memperhatikan alokasi anggaran APBN dan APBD menggunakan prinsip zero growth, kecuali pemenuhan kebutuhan bidang pendidikan dan kesehatan.
1. Instansi Pusat
– Pada rekrutmen tahun 2023, instansi pusat dapat mengusulkan formasi CPNS dan PPPK.
– Instansi pusat hanya dapat mengusulkan untuk formasi CPNS pada jabatan kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.
2. Instansi Daerah
– Prioritas kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 yaitu pada bidang pendidikan dan kesehatan.
3. Kebutuhan ASN tahun 2023
Kebutuhan ASN yang nantinya diusulkan memuat data tentang struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK lewat aplikasi e-formasi yang dimulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Akan tetapi, hal yang perlu menjadi perhatian adalah apabila instansi tidak menyampaikan usulan formasi, maka dianggap tidak membuka rekrutmen ASN tahun 2023.
Kendati demikian, ada kabar gembira bagi tenaga honorer, khususnya guru yang mendapat pembatalan penempatan di tahun 2022.
Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang memuat empat poin sebagai berikut:
1. Pembatalan penempatan P1 (Prioritas 1) yang sebelumnya diumumkan karena adanya proses sanggah dalam seleksi, meskipun begitu pelamar P1 masih terdaftar kelulusannya.
2. P1 yang mendapat pembatalan penempatan masih menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
3. Pelamar P1 tersebut sudah terdaftar dalam database dan nantinya diikutsertakan dalam rekrutmen PPPK tahun 2023 dengan menggunakan status pelamar prioritas P1.
4. Penempatan P1 di seleksi tahun 2023 nantinya tidak akan menggeser dari sekolah induknya.
Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan pada seleksi tahun 2022, hanya tinggal menunggu penempatan di daerah masing-masing tahun 2023 dan tidak perlu mengikuti tes.
Sebab itu pula Kemdikbud mendorong Pemda untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan
Informasi lengkap terkait rekrutmen PPPK tahun 2023, tenaga honorer dapat memantau:
– laman resmi https://gtk.kemdikbud.go.id/,
– akun twitter : @gtk_kemdikbud
– akun Instagram : ditjen.gtk.kemdikbud,
– facebook : Ditjen GTK Kemdikbud RI
– youtube : Ditjen GTK Kemdikbud RI.
Baca juga: Catat! Begini Mekanisme Rekrutmen PPPK Guru 2023, Guru P1 Belum Dapat Penempatan Bakal Diselesaikan
Baca juga: Demi Wibawa Pemerintah, FSGI Ajukan 3 Rekomendasi Terkait Guru PPPK
HT