Channel9.id-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Hal ini sebagaimana keputusan Komisi I DPR dan pemerintah di Tingkat I.
“Tadi sembilan fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui, agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat Rapat Kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
“Tapi biar afdol, saya minta sekali lagi jawaban, baik dari fraksi maupun pemerintah. Kami minta persetujuan dari bapak-ibuk Komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang?” tanya Meutya. Pertanyaan itu kemudian disusul oleh persetujuan dari para peserta rapat.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menuturkan bahwa pada mulanya, RUU PDP terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Namun, kemudian ada beberapa penambahan norma sehingga berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal. “Ada penambahan Bab baru mengenai kelembagaan. Nanti Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” lanjut dia.
Ia juga membuka kemungkinan RUU PDP bisa disahkan dalam Rapat Paripurna. “Semoga minggu depan paling lambat,” tambah Nurul.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa pembahasan RUU PDP yang selangkah lagi akan disahkan segera jadi UU itu merupakan sejarah bagi Indonesia di bidang digital.
“Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital. Salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” tutur Johnny.
Untuk diketahui, UU PDP merupakan landasan hukum yang sangat dibutuhkan saat ini. Sebab serangan siber sering kali terjadi dan tampaknya sulit dicegah. Terbaru, di satu bulan ini, ada kejadian kebocoran data, mulai dari dugaan kebocoran dari PLN, IndiHome, dan terbaru 1,3 milar data registrasi kartu SIM prabayar. Adapun dengan hadirnya UU PDP, negara memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan di ranah digital, termasuk data pribadi.