Channel9.id – Jakarta. Korban penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, FF (14) menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang. Hal itu setelah korban mengeluh mengalami dada sesak.
Usai peristiwa itu, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Majenang dan kemudian dipulangkan untuk menjalani rawat jalan. Kini, korban kembali harus menjalani perawatan di RSUD Majenang.
Kasat Reskrim Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengungkapkan korban mulai mengeluhkan dada sesak sejak Rabu (27/9/2023) malam. Korban mengalami sejumlah luka akibat terkena pukulan dan tendangan dari pelaku.
“Ya (keluhan dada sesak). Dirawat di RS Majenang sejak semalam,” ucap Guntar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Guntar menyebut korban akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto karena membutuhkan perawatan lebih.
“Rencana mau dirujuk ke Margono (RS Margono Soekarjo Purwokerto). Karena butuh perawatan intensif,” terangnya.
Adapun kasus ini mendapat sorotan publik usai beredarnya video penganiayaan oleh seorang siswa SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap terhadap adik kelasnya hingga viral di media sosial. Pelaku menganiaya dengan pemukulan juga menendang korban berulang-ulang.
Dalam video itu, siswa berpakaian batik tampak menganiaya temannya dengan tendangan dan pukulan. Sementara itu, teman-teman lainnya hanya menonton dan memvideokan.
Pelaku bully juga nampak sangat bangga setelah memukul dan menendang korban hingga terjatuh di lapangan volly.
Usai video penganiayaan ini viral di media sosial, keluarga mengungkapkan kondisi korban yang berinisial FF (14). Cici Mardiyanti kakak korban mengaku adiknya masih merasakan sakit di badannya. Bahkan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh.
“Luka di bagian pipi kiri sama pelipis itu benjol. Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak,” kata Cici kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Ia mengungkapkan, penganiayaan tersebut tidak layak dilakukan oleh anak yang duduk di SMP. Oleh sebab itu, ia berharap agar pelaku bisa dipenjara sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pelaku penganiayaan berinisial MK, pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (26/9/2023) malam. Dalam penangkapan ini, Polresta Cilacap juga mengamankan 3 siswa sebagai saksi.
“5 siswa telah dilakukan pemeriksaan. 2 siswa terduga pelaku dan 3 siswa sebagai saksi,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: P2G: Sekolah Tak Lagi Aman, Kekerasan Tak Berhenti
Baca juga: FSGI: 4 Kasus Bullying Terjadi di Sekolah saat Tahun Ajaran Baru Belum Genap Sebulan
HT