Channel9.id – Jakarta. Aliansi Alumni Peduli Pendidikan Berintegritas menyoroti kasus OTT pegawai UNJ yang dilakukan oleh KPK. KPK melakukan OTT, usai mendapat laporan dari oknum Itjen Kemendikbud.
Setelah mencermati dengan seksama berbagai fakta dan pemberitaan yang muncul, Aliansi Alumni menilai, kasus tersebut secara legal lemah.
“Kasus ini secara legal lemah karena tidak memenuhi unsur penyuapan, gratifikasi, apalagi korupsi. Oleh karena itu tidak pada tempatnya Inspektur Jenderal Kemendikbud melibatkan KPK pada kasus ini, karena pada akhirnya KPK melimpahkannya kepada kepolisian,” kata Chakam Failasuf dari Aliansi Alumni Pendidikan Berintegritas, Jumat (29/5).
Menurut Aliansi, kasus tersebut muncul karena ketidakpatutan Itjen Kemendikbud dalam melakukan peran pembinaan internal di lingkungan Kemendikbud.
Oleh karena itu, Aliansi mendesak Mendikbud Nadiem Makarim menindak secara tegas oknum-oknum Itjen Kemendikbud yang telah melakukan tindakan tidak patut dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
“Sehingga mencoreng nama baik kementerian,” katanya.
Selain itu, mereka meminta kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional, kompeten, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Aliansi juga mendesak pimpinan UNJ untuk menjalankan tata kelola kampus yang profesional dan akuntabel serta melakukan pembinaan tegas pada individu-individu yang bermanuver dengan syahwat kekuasaan sehingga merusak nama baik UNJ.
(Hendrik)