Channel9.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling K-4. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
“Ditahan di Rutan K-4,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Gatot yang selesai lebih dulu dari pemeriksaan awal pascaoperasi tangkap tangan tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Gatot yang membawa tas hitam di depan tubuhnya ini hanya melempar senyum sebelum masuk mobil tahanan.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya yang selesai diperiksa KPK sekitar pukul 00.15 WIB ini membantah menerima suap terkait jual beli jabatan. Dia juga membantah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,4 miliar.
“Sampai sekarang saya tidak pernah menerima (uang suap) itu. Enggak ada (gratifikasi) itu, enggak ada,” kata Bupati Cirebon itu sambil masuk ke dalam mobil tahanan.