Amerika Mendakwa Tiga Orang Hacker Korea Utara
Internasional

Amerika Mendakwa Tiga Orang Hacker Korea Utara

Channel9.id-Amerika. Amerika Serikat mendakwa tiga orang dari Korea Utara setelah mereka meretas dan mencoba mencuri 1.3 miliar dolar dari Amerika Serikat yang berdampak kepada perusahaan, bank bahkan hingga studio Hollywood di Amerika, menurut Departemen Kehakiman pada hari Rabu (18/2/21).

Surat dakwaan itu ditujukan kepada Jon Chang Hyok, 31, Kim Il, 27, and Park Jin Hyok, 36, yang didakwa telah mencuri uang saat bekerja untuk dinas intelijen militer Korea Utara. Pada 2018, sebelumnya Park sudah didakwa namun belum diketahui apa dakwaannya.

Departemen Kehakiman menyatakan bahwa mereka juga bertanggung jawab atas aktivitas kriminal mereka lainnya, termasuk serangan kepada Sony Pictures Entertainment di tahun 2014 setelah rilisnya film “The Interview”, yang menceritakan pembunuhan pemimpin Korea Utara.

Baca juga : Joe Biden Akhirnya Hubungi Perdana Menteri Israel

Departemen Kehakiman juga mendakwa bahwa mereka juga ikut andil dalam menciptakan virus WannaCry 2.0 yang menyerang Layanan Kesehatan Nasional Inggris pada tahun 2017.

Surat dakwaan menuntut mereka yang telah meretas bank-bank di Asia Selatan, Asia Tenggara, Meksiko, dan Afrika dengan membobol jaringan lembaga keuangannya dan juga menyalahgunakan protokol SWIFT untuk mencuri uang. Mereka diduga telah menyebarkan aplikasi berbahaya dari Maret 2018 sampai September 2020 menargetkan pengguna cryptocurrency.

Uang yang didapatkan semua masih belum jelas karena dalam beberapa kasus, mereka menghentikannya atau dibatalkan, namun angka yang didapat sangat signifikan. Dalam satu pencurian di tahun 2016 saja, di bank Bangladesh, mereka mencuri sekitar 81 juta dolar.

“Operator Korea utara, yang menggunakan keyboard daripada uang, lebih memilih uang digital daripada uang kertas. Mereka adalah pencuri bank-bank dunia di zaman modern ini,” ujar Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat, John Demers, di jumpa pers.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  84