Channel9.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada fatwa yang tersusupi paham terorisme pasca-ditangkapnya anggota non-aktif Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah.
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid menerangkan tersangka tidak mempunyai suara penuh untuk penerbitan fatwa MUI.
“Selama ini, didalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. artinya tidak memiliki hak suara penuh,” kata Mukmin, Rabu 17 November 2021.
Baca juga: Densus 88 Pastikan Akun Media Farid Okbah Dikelola Admin
Mukmin menerangkan tersangka hanya mengeluarkan pandangan saja saat Komisi Fatwa MUI hendak mengeluarkan fatwa.
“Di dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebjiakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri,” katanya.
Di sisi lain, MUI ke depan juga akan lebih detail untuk mendata anggotanya agar tidak ada lagi anggota yang tergabung dalam kelompok terorisme.
“Ke depannya bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebaagi bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profilling itu sendiri. ini sebagai bentuk instropeksi diri kita bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama indonesia sangat dibutuhkan ke depan,” ujarnya.
Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris. Ketiganya merupakan kelompok jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Ketiganya diketahui adalah anggota non-aktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), seorang dosen Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah.