Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi.
“Kapolri beserta jajarannya harus memberikan pelindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa 30 Maret 2021.
Dia menyatakan, kekerasan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Pers menyatakan kerja jurnalistik meliputi memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi yang harus dilindungi. Siapa pun yang menghalangi-halangi kerja jurnalis dapat dikenakan hukuman.
“Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar hak publik untuk tahu terjamin serta memperoleh informasi yang akurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas,” ujar Mardani.
Mardani menilai, kekerasan terhadap Nurhadi menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sepanjang 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, meningkat 32 persen bila dibandingkan 2019 yang mencapai 79 kasus.
“Indonesia mencatat rekor angka kekerasan terhadap jurnalis tertinggi pada 2020. Pada Maret 2021 saja sudah ada tiga kasus kekerasan, termasuk jurnalis Tempo,” katanya.
Mengutip dari pernyataan resmi Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang berada di sekitar lokasi yaitu di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam yang mana saat itu sedang ada acara resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
HY