Channel9.id, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengapresiasi peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Wiyagus, momentum tersebut menjadi wujud nyata pemerintah dan pihak terkait dalam merealisasikan poin Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.
“Kemudian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang telah ditandatangani oleh pimpinan KPK, kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan April 2025,” ujarnya.
Wiyagus menekankan, selama tahun 2025 hingga 2026 terdapat beberapa kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di daerah. Kondisi ini patut menjadi alarm bagi semua pihak bahwa aspek penegakan hukum saja tidak cukup, melainkan perlu kolaborasi dan langkah pencegahan untuk memberantas tindakan korupsi.
Menurut Wiyagus, pencegahan tindakan korupsi perlu ditempatkan sebagai fondasi pembentukan generasi muda yang berkarakter dan kreatif. Langkah tersebut penting sebagai strategi dalam menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus pada tindakan korupsi.
“Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar, karena di usia inilah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk,” katanya.
Sejalan dengan itu, Wiyagus menyampaikan bahwa KPK tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2026. Untuk itu, Wiyagus mengajak pemerintah daerah (Pemda) bersinergi menyukseskan kegiatan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Wiyagus juga menyampaikan sejumlah pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada jajaran Pemda.
Adapun Pemda didorong segera menyusun regulasi terkait dukungan terhadap implementasi pendidikan antikorupsi dengan melibatkan perguruan tinggi serta memuat bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia. Selain itu, Pemda juga didorong mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Lebih lanjut, Pemda juga diminta melaporkan hasil implementasi pendidikan antikorupsi yang telah dilaksanakan melalui platform milik KPK. Selain itu, Pemda perlu memperkuat peran inspektorat daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pendidikan antikorupsi oleh satuan pendidikan.
“Kemendagri akan selalu siap berkolaborasi dan juga bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan pada sektor pendidikan dalam pelaksanaan pendidikan antiporupsi,” tandasnya.
Sebagai informasi, peluncuran kegiatan ini ditandai dengan penyerahan buku secara simbolis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Wamendagri Wiyagus, serta Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo kepada perwakilan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Banten Andra Soni, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat Asep Sukmana, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan pihak terkait lainnya.





